Senin, 20 Januari 2020

CONTOH MOTIVATION LETTER




 Berikut contoh Motivation Letter

Motivation Letter
Yth.                                                                                                                                  Panitia pelaksana seleksi penerimaan Beasiswa Bank Indonesia (BI)
Motivation letter ini saya tulis untuk menunjukkan antusias dan minat besar saya mendaftar Beasiswa BI. Setelah melihat kriteria umum penerima Beasiswa BI untuk Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar, saya yakin bahwa saya adalah orang yang pantas untuk mencoba mendaftar.
Dasar utama ketertarikan saya untuk mendaftar karena latar belakang pendidikan yang saya tempuh yakni Ilmu Hukum sangat dibutuhkan didunia kerja dan dibutuh juga oleh masyarakat kedepannya. Namun untuk menyelesaikan studi, saya memerlukan bantuan beasiswa BI sebagai penunjang agar dapat menyelesaikan kuliah. Selain itu, hidup merantau dan tidak tinggal bersama orang tua membutuhkan biaya yang cukup besar. Selain tidak ingin meropotkan orangtua di Rumah, saya ingin hidup mandiri. Dengan beasiswa BI, saya percaya mampu mengurangi beban orang tua dalam menyelesaikan studi.
Selama kuliah di Jurusan Ilmu Hukum, ada banyak mata kuliah yang telah saya pelajari dan tentunya menjadi pondasi yang kuat bagi saya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tersangkut masalah hukum. Ada satu asas yang saya selalu tanamkan dalam hati dan sanubari yakni semua orang berhak diperlakukan sama didepan hukum. Sebagai calon Sarjana Hukum (SH), saya berharap mampu memberikan sumbangsih yang besar untuk masyarakat terutama dalam hal bantuan hukum secara cuma-cuma. Sehingga masyarakat pra sejahtera juga mendapat pendampingan hukum ketika berperkara di pengadilan. Melalui Beasiswa BI, saya yakin mampu mencapai harapan saya.
Sebagai mahasiswa yang juga bergelut di dunia pers kampus, saya percaya bahwa saya adalah orang yang pekerja keras dan mampu bekerja secara tim untuk mengembangkan dan menjalankan komunitas Generasi BI (GenBI). Kedepannya setiap kegiatan GenBI akan saya dokumentasikan dan publiskasikan ke media kampus Washilah UIN Alauddin dan media luar lainnya. Pengalaman organisasi sejak saya masih duduk dibangku sekolah dasar hingga kuliah, menjadi suatu hal yang patut dipertimbangkan bahwa saya akan berperan aktif dalam komunitas GenBI.
Karena salah satu tujuan Negara Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial, maka besar haarapan saya untuk bisa lolos seleksi dan diberi bantuan beasiswa oleh Bank Indonesia karena tekad saya sejalan dengan tujuan Negara.

Hormat saya
Nurisna

Jumat, 06 Desember 2019

Manusia, Bodoh.

Riduan 
Jumat 06/12/2019
Manusia adalah ciptaan Allah SWT yang paling sempurna,bagaimana tidak ? manusia telah diberikan akal fikiran untuk berfikir secara rasional, nafsu untuk makan, tenaga untuk berusaha mencari nafkah dan lainnya.
Kemudian Bodoh, saya fikir semua manusia tidak ada yang bodoh, yang ada hanyalah malas,iya malas. Sampai detik ini belum ada obat untuk menyembuhkan penyakit malas, kalaupun ada pasti akan di jual dengan harga yang diluar nalar saya. Malas sendiri dapat didefinisikan ialah perbuatan yang tidak ada tindakan, maksudnya ia melakukan perbuatan yang mana itu tidak ada faedahnya,seperti generasi rebahan misalnya.
Berbicara mengenai rebahan, kata rebahan sendiri sebenarnya sudah lama saya dengar, sejak saya masih kecil sudah ada kata rebahan. Menurut saya rebahan sendiri sebenarnya suatu sindiran keras untuk Pelajar,Mahasiswa,PNS, dan Pekerja lainnya. Yang mana saat manusia itu sendiri malas untuk mengerjakan sesuatu, hanya tiduran buka handphone, chatingan,video call, nonton youtube sampai youtube yang nonton. Jadi dari situlah timbul ucapan generasi rebahan.
Baik kita kembali pada Manusia,Bodoh. Manusia dikatakan pintar bahkan jenius ketika ia dapat menciptakan suatu alat atau barang yang dapat mempermudah kegiatan manusia itu sendiri, seperti manusia menciptakan kalkulator, komputer, robot dan lainnya. Tentu tidaklah mudah saat manusia itu dapat menciptakan alat tersebut. namun perlu di ketahui sesungguhnya alat tersebut semakin lama menggerus manusianya sendiri, bahkan ahli fungsi yang seharusnya manusia dapat menghitung dengan cepat, sekarang menggunakan kalkulator ciptaan sendiri yang berdampak manusia malas untuk berfikir.
Kemudian disaat kita ingin tahu dunia, bukankah kita harus banyak membaca buku, tetapi setelah adanya komputer, semua sudah ada di dalamnya. Padahal itu semua dari manusia, dan hebatnya lagi komputer tersebut dapat mengambil alih pekerjaan manusia, walaupun tidak full job yang dapat di kerjakan komputer, tetapi alangkah mirisnya jika apapun search(mencari) di google aplikasi di dalam komputer. Lantas pantaskah manusia di katakan Bodoh ???
Silahkan komentar....
Tunggu tulisan selanjutnya dari saya (Riduan)

Jumat, 18 Oktober 2019

10 Mahasiswa Mewakili Lampung Berpartisipasi dalam Ajang Festival Pemuda 2019 di Bandungan, Semarang Jumat, 18 Oktober 2019.



10 Mahasiswa Perwakilan Delegasi Lampung Berpartisipasi dalam Ajang Festival Pemuda 2019 di Bandungan, Semarang Jumat, 18 Oktober 2019.

Sebanyak 10 Mahasiswa Provinsi Lampung, turut serta berpartisipasi dalam ajang Festival Pemuda Indonesia 2019 di Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari 13-18 Oktober 2019.

10 delegasi mahasiswa Provinsi Lampung yang mengikuti acara Festival Pemuda ini terdiri dari berbagai kampus di Lampung.

Diantaranya adalah Agung Ferizki(IAIN Metro Lampung) Fernanda Yudi Kurniawan (IAIN Metro Lampung)
Putri Permata Sari (UIN Radin inten)
Ahmadulloh Al-Adibi (IAIN Metro Lampung)
Ahmad Yusuf(IAI Agus Salim Metro Lampung)
Zezen Zainul Ali (IAIN Metro Lampung) Putri Nurul Hidayah(IAIN Metro Lampung) Riduan (IAIN Metro Lampung) Siska Wulandari (UIN Raden intan) dan Ika Ayu Arifa(IAI Agus Salim Metro Lampung).

Koordinator Wilayah Provinsi Lampung, Agung Ferizki mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan Festival Pemuda Indonesia 2019.

"Acara ini adalah acara yang sangat luar biasa sekali kita bisa hadir untuk menyatukan presepsi dan tujuan untuk kemajuan Indoensia yang lebih baik,serta mampu memperkenalkan adat dan budaya Lampung di kanca Nasional" ujarnya,Kamis (17/10/2019).

Ia menjelaskan, jika acara yang terkandung dalam kegiatan tersebut juga sangat mendidik dan positif karena mampu menyatukan berbagai suku,ras dan etnis.

"Muatan Acara dalam acara ini sangat mendidik sekali dimulai dari kita ajarkan untuk merajut persatuan dalam perbedaan," katanya.

"Tantangan dan solusi untuk menghadapi kemajuan di Era Industri 4.0 serta pendidikan karakter untuk menempa bagaimana kita bisa menjadi pemuda Indonesia yang bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara, dan narasumber yang di hadirkan juga sangat menginspirasi" jelasnya.

Pada kesempatan itu, meskipun Provinsi Lampung tidak lolos dalam seleksi 34 Proposal, namun tetap bangga karena telah berhasil menyelesaikan  Proposal tentang Karya Bakti Mahasiswa (Kartima).

"Saya sangat bangga dengan teman-teman delegasi Lampung, walaupun proposal kita tidak menang,namun kita hebat bisa memperkenalkan adat dan budaya Lampung di Semarang" tambahnya.


(Riduan)

Kamis, 26 September 2019

Aksi Damai Dan Deklarasi PC PMII Metro




Aksi Damai Dan Deklarasi Pergerakan Masiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Metro didepan Masjid Taqwa Kota Metro, Kamis (26/09).

Pengurus Cabang PMII  Metro mengadakan doa bersama dan deklarasi damai untuk negeri di depan Masjid Taqwa yang diikuti oleh seluruh Komisariat dan Rayon Se-Cabang Kota Metro yang dimulai pukul 16.00 wib dengan titik keberangkatan di Sekretariat Cabang PMII Kota Metro.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum PC PMII Metro Sahabat Ahmad Sabiqul Mustafa beserta jajarannya,Tokoh Agama, KMHDI, IPNU, IPPNU, dan Elemen masyarakat lainnya.

Imam selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan "acara ini bentuk aksi sahabat-sahabat PC PMII Metro, IPNU, IPPNU, kawan-kawan KMHDI dan beberapa elemen lainnya"ujar Imam

"Acara ini bertujuan untuk deklarasi damai untuk Indonesia kedepannya,karena melihat situasi dan kondisi yang terjadi di negara tercinta kita ini,banyak yang melakukan aksi, bagus sebenarnya melakukan aksi, menyampaikan aspirasi. Tapi bentuk penyampaian yang menurut saya  kurang pas,dengan adanya aksi tersebut merusak kenyamanan dan keamanan sekitar, ada yang merasa terganggu, ada yang merasa terusik, bahkan ada yang merasa terancam. Makannya disini kami PC PMII Kota Metro bekerjasama dengan beberapa elemen yang ada di Metro.
Ikut serta dalam doa bersama dan deklarasi damai, peserta yang hadir ada 700 baik laki-laki maupun perempuan. Harapannya dengan melihat situasi dan kondisi saat ini, sampaikanlah aspirasi dengan baik dan benar gunakanlah tatakrama baru kemudian demo. Yang jelas harapan kami Indonesia tetap damai NKRI harga mati."tambahnya

Rangkaian acara ini dimulai dengan bagi-bagi bunga kepada masyarakat sekitar masjid taqwa dan taman, kemudian diselingi orasi, dan di lanjutkan shalat berjamaah serta shalawatan.

Ahmad Sabiqul Mustafa, selaku ketua PC PMII Metro kita ada agenda deklarasi damai untuk negeri, kita PMII metro bersama elemen kota Metro. Mandakan Doa bersama Tujuan kegiatan ini  bahwa kita melihat realita saat ini, bahwa PMII tidak menutup mata, di publik sedang terjadi kegaduhan terkait banyak hal baik itu tuntutan dari mahasiswa, kemudian kerusuhan dan banyak bencana. Serta aksi-aksi  dari kelompok yang tidak bertanggung jawab, maka dari itu kita sama-sama berdoa kemudian dilanjutkan dengan deklarasi damai agar negeri kita tetep damai,kita tetap mengutamakan keutuhan NKRI. Dihadiri tokoh lintas Agama, kepolisian, TNI,IPNU, IPPNU,KMHDI dan beberapa elemen lainnya.

Harapan kedepan, kita akan menyampaikan ke masyarakat apapun yang terjadi, bagaimana kita menjaga NKRI, jangan sampai kita terpecah belah.

Eka Mita Lestari Kader Rayon Perbankan Syariah Komisariat Jurai Siwo mengutarakan acara ini sangatlah baik, dimana saat di luar sana masih banyak aksi demo yang berdampak negatif dan bahkan yang mengikuti aksi tersebut tidak tahu tujuan dan manfaatnya, olehkarena itu PC PMII Metro mengadakan doa dan deklarasi bersama karena PMII memiliki struktural jadi biarkanlah struktural tertinggi yang menghadapinya.
Harapan kedepannya semoga negeri kita ini tetap damai karena NKRI harga mati.



Reporter
Riduan

Sabtu, 15 Juni 2019

Tata Cara Sholat Taubat Nasuha, Lengkap dengan Niat, Bacaan, Doa, dan Waktunya

Tata Cara Sholat Taubat Nasuha, Lengkap dengan Niat, Bacaan, Doa, dan Waktunya.


Melihat pentingnya bertaubat, maka seorang muslim wajib tahu tata cara sholat taubat nasuha yang benar, lengkap dengan niat, bacaan, doa, dan waktunya.
Dream - Hampir setiap saat manusia melakukan dosa, baik disadari atau tidak. Tidak hanya yang kecil, manusia kadang juga melakukan dosa besar.

Dua alasan itulah yang mendasari munculnya anjuran bagi umat Islam untuk bertaubat dengan berbagai cara yang diridhoi Allah SWT.

Salah satu cara menebus dosa yang paling baik dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW adalah dengan menjalankan sholat taubat nasuha.

Apa itu sholat taubat nasuha?
Sholat taubat nasuha adalah sholat sunnah yang dilakukan dalam rangka memohon pengampunan dari Allah SWT, atas segala dosa maupun kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat.

Sholat taubat nasuha juga disebut dengan sholat istighfar atau sholat minta ampun. Ketika sudah menjalankan sholat taubat nasuha yang benar, maka seorang muslim seharusnya tidak mungkin lagi mengulangi kembali maksiat atau dosa yang telah lalu.

Dasar hukum yang menganjurkan orang untuk menjalankan sholat taubat nasuha ini ada pada Alquran dalam surat At-Tahrim ayat 8, yang artinya: " Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."

Allah sangat menyukai orang-orang Islam yang benar-benar bertaubat dan menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Seperti yang difirmankan dalam Al-Baqarah 2:22, yang artinya: " Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Dari ayat-ayat ini bisa disimpulkan bahwa, sebaik-baiknya manusia di hadapan Allah bukan mereka yang tidak pernah berbuat salah, tapi bila mana orang tersebut berbuat kesalahan langsung bertaubat kepadaNya.

Melihat pentingnya bertaubat, maka seorang muslim wajib tahu tata cara sholat taubat nasuha yang benar, lengkap dengan niat, bacaan, doa, dan waktunya.

Tata cara sholat taubat nasuha yang benar, lengkap dengan niat, bacaan, doa, dan waktunya
Sholat taubat nasuha dan waktunya
Pada dasarnya, taubat merupakan perbuatan yang tidak dapat diundur atau ditunda-tunda. Oleh karena itu, jika seorang muslim sudah berbuat dosa dan maksiat, segera untuk bertaubat. Salah satunya dengan cara sholat taubat nasuha.

Sholat taubat merupakan salah satu bentuk sholat mutlak yang waktu pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja, baik itu siang maupun malam.

Namun ada waktu pelaksanaan sholat taubat nasuha yang haram untuk dikerjakan seperti:

1. Mulai dari terbit fajar kedua hingga terbit matahari.
2. Saat terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah
3. Saat matahari persis di tengah-tengah hingga terlihat condong.
4. Mulai dari sholat Ashar hingga matahari tenggelam.
5. Ketika menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar sempurna tenggelamnya.

Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa waktu pelaksanaan sholat taubat nasuha yang utama adalah pada 2/3 malam atau selama sholat tahajud dilaksanakan.

Via Dream.com

Senin, 13 Mei 2019

Zakat Modern

“ZAKAT MODEREN”
(SAHAM,OBLIGASI,INVESTASI,PROFESI)
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
FIQH ZAKAT
Siti Zulaikha, S. Ag., MH

Kelompok 12
Anggota:

Puput Purwanti (1704100)
Rangga Erdansyah (1704100124)
Siti Oktaviani (1704100247)







Kelas B
JURUSAN S1-PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM (IAIN) METRO
Tahun Akademik 2018/2019
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah sistem informasi pemasaran.
Kami menyadari bahwa tanpa adanya bantuan, dukungan, dan kerjasama yang baik dari semua pihak, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan yang dapat di jadikan kajian dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberi wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. untuk itu kepada dosen pengampu mata kuliah s fiqih bzakat di mohon masukanya demi kebijakan makalah ini dan kami mengharapkan kritik beserta saran dari para pembaca.

Metro,6 April  2019


Penyusun






 DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan 3
BAB II PEMBAHASAN 3
Saham 3
Oblogasi 4
Investasi 6
Profesi 7
Illat diwajibkannya zakat-zakat tersebut 9
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan secara mutlak oleh Allah.Di dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan perintah untuk menunaikan zakat beriringan dengan perintah untuk shalat sebanyak delapan puluh kali. Ini menunjukkan pentingnya zakat dan eratnya kaitan shalat dengannya. Sehingga, wajar jika Khalifah Abu Bakar r.a. mengatakan, “Saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat.” Zakat merupakan hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Dinamakan zakat karena harta yang dikeluarkan itu membersihkan semua harta yang dizakati, dan memelihara pertumbuhannya. Zakat ini hukumnya wajib, arti zakat dalam syari’at Islam adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Selain daripada zakat adapula yang dinamakan infaq, sedekah, hibah dan wakaf. Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta, pendapatan, atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infaq tidak mengenal nisab. Sedekah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela, tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu atau suatu pemberian yang dilakukan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.Hibah adalah pemberian yang dasarnya kerelaan memberikan sesuatu kepada orang lain. Konsekuensi dari hibah ini akan terjadi pemindahan hak dari orang yang memberi kepada orang yang menerima hibah.Waqaf adalah pemindahan kepemilikan harta yang dapat terjadi dengan adanya akad waqaf yang di lakukan oleh waqif. Waqaf adalah pemberian benda yang tahan lama kepada penerima waqaf untuk kepentingan masyarakat (umum), yang hanya dapat diambil manfaatnya.
Oleh karena itu, kesadaran untuk menunaikan zakat, infaq, sedekah, hibah, dan wakaf harus ditingkatkan. Terlebih bagi seseorang yang mempunyai kelebihan harta (mampu).



Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makah ini adalah:
Apakah definisi dari zakat saham,obligasi,investasi dan profesi?
Bagaimana cara menghitun zakat saham,obligasi,investasi,profesi?
Bagaimana illat zakat saham,obligasi,investasi dan profesi?

Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
Mengetahui apa yang dimaksud dengan zakat zakat saham,obligasi, investasi dan profesi.
Mengetahui bagaimana cara perhitugan  zakat saham ,obligasi ,investasi dan profes.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan illat zakat saham ,obligasi ,investasi dan profesi.


BAB II
PEMBAHASAN

zakat  Saham
saham menurut pengertian kita dalam kaitannya dengan persekutuan-persekutuan anonim sekarang ialah bagian dalam modal persekutuan, yang dibagi kepada beberapa saham yang tertera ketentuan, berapa ynag akan diperoleh pada akhir tahun sesuai hasil kerja persekutuan itu baik berupa laba maupun rugi.
saham adalah model investasi yang diperolehkan dalam fiqih islam, karena keinginan untuk mendapatkan laba dan keuntungan dengan saham itu tetap berhadapan dengan kerugian, dan pengambilanberhadapan dengan pemberian. adapun yang diperoleh adalah laba yang baik dan keuntungan yang halal. karena laba disini bukan merupakan presentasetertentu yang ditetapkan sebelumnya dari modal, tetapi merupakan presentase wajar yang terlebih dari laba. setiap tahunnya tidak sama menurut laba yang diperoleh selain bahwa saham itu bisa jadi mengalami kerugian yang kadang-kadang sampai mengakibatkan berkurangnya sebagian dari modal itu sendiri.
menurut Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah mengatakan memang seharusnya bila zakat dari saham itu kita pungut. karena kalau pemilik saham itu dibebaskan dari zakat hal itu akan merupakan suatu kelaliman yang sangant didurjana terhadap orang yang tidak memiliki saham,dan juga terhadap orang-orang fakir. selain itu akibatnya orang akan lari membawa harta mereka masing-masing yang semestinya wajib dizakati untuk membeli saham karena sahamtidak ada zakatnya. dalam melaksanakan zakat saham iniharus kita bedakan antara 2 hal:
saham yang diambil untuk diperdagangkan
maksutnya dari pemiliknya ialah hendak mencari untung.  Saham itu dibeli dengan tujuan ikut bermudhorobah, dan sewaktu-waktu bisa dijual lagi di bursa efek.  Dalam hal ini, saham merupakan barang dagangan, dan zakat nya pun dihukumi seperti zakat barang dagangan, berdasarkan harga jual pada saat mencapai haul zakat nya dipungut dari modal dan keuntungannya sebesar 2,5% (1/40) yaitu manakala telah mencapai nisab.
saham yang diambil dengan maksut menanam modal
keinginan utama dari pemiliknya ialah hendak menanam modal dan memfungsikan hartanya, bukan karena keinginan untuk ikut bermudhorobah maupun mendapat keuntungan dari menjual-belikan efek tersebut. adapun yang ingin ia peroleh adalah laba dan keuntungan yang bakal diterimanya setiap tahun.
Contoh perhitungan zakat saham.
Ibu anti memili 500.000 lembar saham di PT.Abdi Ilahi, hanya nominal Rp.5000 per lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham memperoleh Rp.300 maka,
nilai saham ( 500.000 x 500) Rp. 2.500.000.000
deviden (500.000 x 300) Rp. 150.000.000
total Rp. 2.650.000.000
besaran zakat 2,5% x 2.650.000.000 = Rp.66 750.000

zakat Obligasi
hukum jual beli obligasi adalah haram menurut syariat islam, karena mengandung unsur suku bunga riba yang diharamkan dan juga termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berwenang yang tidak dibolehkan. Jika obligasi syariah yang tidak berdasar pada bunga maka ia tidak berkewajiban membayar zakat dari total nilai nominal obligasi yang diamiliki 2,5% dari jumlah keseluruhan. Obligasi ialah pinjaman tetap yang diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada orang-orang kaya dan para pemilik modal, dan sebagai tanda buktinya mereka menerima surat-surat obligasi dalam kedudukan mereka sebagai kreditor, bukan sebagai sekutu pemegang saham. para fuqoha telah bersepakat bahwa harta haram yang tidak diizin kan oleh syarah pun wajib dikeluarkan zakat nya demiian seperti yang telah dikatakn oleh Prof. Dr Mahmud Syaltud harta yang haram menurut sayara bagi sayasebenarnya syariat islam dinyatakan bahwa harta itu wajib tunduk pada pemungutan zakat oleh karena itu, harta yang diperoleh dengan cara harampun wajib dizakati. karena pada asalnya syariat bertujuan agar pelanggar tidak mendapat keuntungan dari pelanggannya.
Adapun syaratnya ialah berdasarkan harga jual pada saat mencapai nisab, bila telah  mencapai nisab dan di ambil dari pokok dan keuntungannya sebesar 2,5% meskipun para fuqoha berbeda pendapat benarkah obligasi itu sama hukumnya dengan barang dagangan.
\ adapun dalam hal yangkedua yaitu obligasi di ambil dan disimpan oleh pemiliknya dengan tujuan mendapat bunga dan keuntungan tiap tahun,mengenai ketundukanya pada peraturan zakat ,ada dua pendapat:
obligasi merupakan investasi tetap oleh karena itu zakatnya dikeluarkan dari bunganya saja,karena dikiaskan kepada Zakat dari penghasilan harta tetap,seperti zakat tanaman dan buah,sebanyak 10 %  dari kupon (bunga tahun).
obligasi merupakan pinjaman tetap yang diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada pemilik modal.dan zakatnya diperlakukan seperti zakat dari pinjaman yang baik (al-qardh al-hasan,pinjaman tanpa bunga) .
 adapun besar zakat yang harus dibayar oleh obligasi jenis ini ialah 2,5% dari nilainya,mana kala berulang tahun mencapai nisab.dalam hal kedua pemegang obligasi tidak lebih dari penyimopanan sebagian dari uangnya dalam bentuk obligasi dan imbalan bunga dan keuntungan tahunan.

Zakat Investasi
zakat investasi properti (pabrik ,gedung,dan yang sejenisnya)
wahbah suhaili didalam al fiqh al-isamy wa’adillatuhu  menyatakan bahwa pada saat ini modal dalam bentuk uang tidak hanya dikonsentrasikan  kepada pengelola tanah dan pedagangan ,akan tetapi sudah diarahkan kepada pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan ,pabrik pabrik sarana transportasi udara,laut dan darat dan lain sebagainya.yusuf ala qaradhawi dalam fiqh zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al mustaghalal atau investasi ,baik untuk disewakan maupun kegiatan produksi yang kemudian dijual.
sebagian ulama seperti ibnu Hazm  dan beberapa ulama lainya menyatakan bahwa haerta tersebut bukan meruopakan sumber zakat .karena zakat menjadi tidak wajib pada harta tersebut.mereka mengemukakan beberapa alasan antara lain sebagai berikut:
pertama rasullulah SAW menjelaskan secara rinci sumber sumber yang wajib dikeluarkan zakatnya.ternyata sumber sumber tersebut tidak terdapat dalam penjelasaanya atau,dengan perkataan lain tidak ada nash dari Rasullullah SAW yang mewajibkan zakat pada benda benda tersebut.
kedua mereka berpendapat bahwa para ulma fiqh sepanjang masa dan waktu  tidak ada yang mewajibkanya.
sedangkan para ulama lain seperti ulama-ulama mazhab hambali ,maliki ,ulama-ulama hadawiyah dari mazhab zaydiyah ,juga abu zahra  beberapa  pendapat bahwa harta harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.adapun alasanya antra lain sebagai berikut:
pertama dalam berbagai ayat Al-quran seperti surat al-taubah ayat 103 terdapat perintah yang mewajibkan mengeluarkan zakat bagi segala macam harta yang dimilki.kedua alasan diwajibkan zakat pada sumber-sumber zakat sebagaimana yang telah disepakati oleh para fuqaha adalah tumbuh dan berkembang.ketiga diantara hikmah disyariatkan zakat adalah untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dan hati pemilik harta.
wahbah zuhaili mengutip beberapa ulama yang mengatakan bahwa zakat  barang-barang konsumsi seperti barang tidak bergerak,untuk disewakan,serta semua barang yang sewakan wajib dizakati seperti halnya zakat perdagangan  yang harus dikeluarkan setiap tahun,maka nisabnya adalah senilai 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%..
zakat investasi ini dipersamakan dengan zakat hasil tani, perhitungan zakat investasi dilakukan dengan cara menganalogikan dengan hasil tani dengan ketentuan sebagai berikut.
Nisab zakat investasi adalah 5 ausuq sama dengan653 kg beras. Jika beras per kg adalah 10.000 maka 653 kg x 10.000= Rp. 6.530.000. Jadi nisab zakat nvestasi adalah Rp.6.530.000
Kadar sebanyak 5% dari penghasilan brut atau 10% dari penghasilan netto atau setelah dikurangi beban operasional yang terkait dengan investasi.
Dibayar ketika panen/ setiap
Zakat Profesi
yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah   penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahlianya,baik keahlian yang dilakukanya sendiri maupun secara bersama-sama.yang dilakukan sendiri misalnya profesi dokter,arsitek,ahli hukum .yang dilakukan bersama-sama misalnya pegawai (perintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji.
wahbah az-zuhaili secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri.seperti dokter,insinyur ahli hukum .menurut fatwa ulama yang dihasilkan pada waktu muktamar internasional tentang zakat sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat baik yang dilakukan sendiri maupun dilakukan bersama-sama.
waktu pengluaran tidakdapat dipungkiri bahwa twejadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama berkaitan hukum zakat profesi yaitu:
imam al-syafii dan iamn ahmad ibn Hambal menyaratkan haul terhitung dari kekayaan tersebut didapat.
imam abu hanifah ,imam malik dan ulama modern laimya,seperti muhamad abu zahrah,abu wahab khalaf menyaratkan haul terhitung dari awal dan ahir harta diperoleh.kemudian pada masa setahun.tersebut harta dijumlahkan dan bila sudah mencpai nisabnya wajib mengeluarkan zakat.
sedangkan batasan nisab profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman  dan buah-buahan  sebesar lima wasaq atau 653 kg beras.hal ini berarti bila harga beras  adalah 10.000/kg nisbah zakat profesinya adalah 653 kg x 10.000 menjadi sebesar Rp 6.530.000 namun perlu diperhatikan rujukan pada zakat hasil pertanian  yang frekuensi panenya sekali dalam satu tahun.
kadar zakat profesi penghasilan dari segi wujudnya berupa uang,dari sisi ini berbeda dengan tanaman,dan lebih dekat dengan emas dan perak.oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.


Illat diwajibkannya zakat modern
Illat yang mewajibkanya zakat ini adalah dasar hukum yang tidak di tentukan oleh Al-Qur’an dan hadis adalah menggunakan qiyas. Karena zakat saham, obligasi, investasi dan profesi tidak dijelakan di dalam Al-Quran dan hadis jadi di jelaskan didalam qiyas atau yang disamakan dengan semua illat pokok dari zakat yang lain. Menurut ulama harta yang wajib dizakati adalah harta yang dapat berkembang. Yusuf Qordhawi berpendapat bahwa harta yang dapat berkembang.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat saham adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan laba  dan keuntungan dengan saham berhadapan dengan kerugian, dan pengambilan terhadap pemberian adapun yang diperoleh adalah keuntungan yang baik dan keuntungan yang halal. Zakat obligasi adalah salah satu zakat yang dikeluarkanharamkan oleh syara oleh fuqaha. Walaupun obligasi diharamkan oleh syara tetapi menurut fuqaha yang telah bersepakat dan Prof.Dr. mahmud syatud menyatakan bahwa harta yang haram menurut syara sebenarnya  syariat islam bahwa harta itu wajib dizakati. Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dar hasil investasi . di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan, atau kantor yag disewakan , saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dan lain sebagainya. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Profesi ini misalnya pegawai negeri atau swasta, dokter, notaris, akuntan, artis, dan semua pegawai  tetap.

Minggu, 12 Mei 2019

Manfaat Teknologi dalam Bidang Perbankan


Manfaat Teknologi dalam Bidang Perbankan

Seperti yang kita lihat sekarang ini Teknologi Informasi (TI) sangat cepat berkembang dan semakin dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat. Dalam hal ini perbankan, pada awalnya Bank di bentuk bukan seperti sekarang yang telah kita lihat . Pada awalnya bank hanya sebuah jasa yang melayani penukaran uang, kemudian berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang (tabungan), lalu berkembang lagi menjadi tempat peminjaman uang. Awal kegiatan perbankan dimulai dari zaman babylonia kemudian terus berkembang ke zaman yunani kuno dan romawi. Hingga akhirnya terus berkembang sampai ke daratan eropa, dan akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening bisa dilakukan secara online dan mempercepat transaksi keuangan anda.
E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya berkaitan dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan sistem perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, ‘merchant atau penyedia jasa transaksi’. contoh layanan E banking yaitu Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine), Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System), Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System), Perbankan Daring (Internet Banking), Sistem Kliring Elektronik, dan lain sebagainya. Namun kali ini kita akan membahas ATM.
 ATM adalah sebuah alat atau media elektronik yang menyediakan sebuah layanan kepada nasabah-nasabah bank dan mengizinkannya untuk mengambil uang atau mengecek saldo simpanan dari bank-bank tertentu tanpa pelayanan dari seorang “Teller” manusia.
ATM (AutomaticTeller Machine, atau Automated Teller Machine,atau di Indonesia dikenal sebagai Anjungan Tunai Mandiri) sudah bukan merupakan benda asing lagi bagi rakyat negara ini. Penduduk kota maupun desa sudah sangat akrab dengan mesin pencetak uang otomatis ini. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, ATM sudah menyediakan banyak kemudahan bagi semua orang, transaksi apapun dapat dilakukan melalui alat ini, mulai dari penarikan tunai, transfer uang, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM, dan akses ATM juga dapat dilakukan via mobile bahkan internet.
Kelebihan Mesin ATM
• praktis, karena lebih mempermudah transaksi perbankan.
• tak perlu menghitung berlembar uang.
• Bisa melakukan transaksi lewat internet (hati-hati dalam memilih website).
• Bisa belanja sekarang dan bayar bulan depan dengan bunga sekitar 2,5% – 3 % tergantung bank yang bersangkutan.
• Dan masih banyak lagi.
Kekurangan Mesin ATM
• Lokasinya tidak tetap, tidak selalu ada di suatu tempat.
• Jika seseorang melihat atau menghack mesin ATM rincian transaksi dan kartu dapat diambil atau kelihatan.
• Jika ada masalah dengan kartu ATM, konsumen tidak bisa menarik uang.
• Kesalahan memasukkan nomor PIN mengakibatkan tidak bisa melakukan transaksi.
• Kesalahan 3 kali memasukkan nomor PIN bisa membuat kartu macet dan tidak keluar dari mesin ATM sehingga membutuhkan waktu untuk mengatasinya.
• Pencurian nomor PIN bisa dilakukan.
• Bisa terjadi Skimming, yaitu bekas-bekas data PIN bisa disadap oleh pencuri.
 Semoga bermanfaat....